Lokakarya Penanganan Gugatan dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Grobogan pada tanggal 30 April 2026. Narasumber Advokat Korpri Bpk Sutrisno, S.H, M.H.
Materi yg disampaikan :
Penanganan gugatan perkara perdata (di Pengadilan Negeri) dan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki alur yang berbeda, meskipun saat ini keduanya didominasi oleh sistem elektronik (e-Court). Secara garis besar, jenis gugatan dibedakan berdasarkan sifat sengketanya dan objek yang dipermasalahkan. Berikut adalah jenis-jenis gugatan dalam perkara perdata dan TUN:
1. Jenis Gugatan Perdata (Pengadilan Negeri)
Gugatan perdata umumnya dibedakan berdasarkan keberadaan sengketa dan dasar hukum pengajuannya:
Gugatan Contentiosa (Sengketa): Gugatan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling berhadapan (Penggugat vs Tergugat). Jenis yang paling umum adalah:
Wanprestasi (Ingkar Janji): Diajukan karena salah satu pihak melanggar atau tidak memenuhi isi perjanjian.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
2. Jenis Gugatan TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Gugatan di PTUN didasarkan pada klasifikasi objek sengketa (Keputusan Pejabat TUN):
Gugatan TUN Reguler: Gugatan untuk membatalkan Keputusan TUN (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final (contoh: Sertifikat Tanah, SK Pemberhentian PNS, atau Izin Usaha).
Gugatan Fiktif Negatif: Gugatan yang diajukan karena Pejabat TUN diam saja atau tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, padahal itu merupakan kewajibannya.
Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan: Perkara yang menyangkut tindakan faktual pejabat publik yang dianggap merugikan.
Lokakarya penanganan Gugatan
- Details
- Category: Info
- Written by admin geyer
- Hits: 23